Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menahan oknum rekanan dan pejabat pengadaan terkait pengerjaan saluran irigasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Rahmat Hidayat
Wartawan Lapangan Desk Hukum & Kriminal • Ed: Hendra Wijaya
Tayang: Rabu, 31 Desember 1969 | 22:45 WIB
👁️ 18.700 dibaca • 🔄 680 dibagikan
BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang terkait perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi pertanian tahun anggaran 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menjelaskan bahwa hasil audit BPKP menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar akibat pengurangan volume pekerjaan dan manipulasi mutu beton.
Catatan Redaksi & Hak Jawab:
Pemberitaan ini diproduksi dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Apabila pihak terkait hendak memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab, silakan menghubungi redaksi melalui email resmi [email protected].