BREAKING
LAMPUNGINSIGHT Portal Berita Lokal Lampung
Bandar Lampung ⏱️ 1 menit baca

Perkembangan Sengketa Pendudukan Lahan Seluas 261 Hektare di Areal PT Prima Alumga Kabupaten Mesuji

Permasalahan pendudukan lahan seluas 261 hektare di areal PT Prima Alumga (PT PPA), Kabupaten Mesuji, oleh masyarakat adat Desa Sidang Gunung Tiga masih berlangsung

Aris Munandar
Aris Munandar
Wartawan Lapangan Desk Bandar Lampung • Ed: Aris Munandar
Tayang: Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:39 WIB
👁️ 37 dibaca • 🔄 0 dibagikan
🎙️ Dengarkan Berita AI Voice 0:00 / 2:30
f TG
Perkembangan Sengketa Pendudukan Lahan Seluas 261 Hektare di Areal PT Prima Alumga Kabupaten Mesuji
Foto: Arsip Liputan Lapangan / Dokumentasi Redaksi Hak Cipta Dilindungi
Permasalahan pendudukan lahan seluas 261 hektare di areal PT Prima Alumga (PT PPA), Kabupaten Mesuji, oleh masyarakat adat Desa Sidang Gunung Tiga masih berlangsung. Masyarakat menuntut kejelasan data dan dokumen penerima ganti rugi yang hingga saat ini belum disampaikan oleh pihak perusahaan. Pihak PT PPA masih melakukan pengumpulan data dan dokumen penerima ganti rugi untuk disampaikan dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026. Belum tersedianya dokumen tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Selama permasalahan berlangsung, aktivitas pemanenan di lahan seluas 261 hektare tersebut dihentikan sementara. Kondisi ini mengakibatkan kegiatan operasional perusahaan belum berjalan normal dan dapat menimbulkan kerugian apabila sengketa berlangsung berkepanjangan. Hingga saat ini, masyarakat masih bertahan di lokasi lahan sambil menunggu kejelasan dokumen ganti rugi dari pihak perusahaan. Apabila pertemuan lanjutan tidak menghasilkan kesepakatan, pendudukan lahan berpotensi berlanjut dan meningkatkan risiko perselisihan antara masyarakat dan pihak perusahaan, sehingga diperlukan langkah koordinasi serta penyelesaian secara dialogis untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Mesuji.

Catatan Redaksi & Hak Jawab:

Pemberitaan ini diproduksi dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Apabila pihak terkait hendak memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab, silakan menghubungi redaksi melalui email resmi [email protected].

Berita Terkait Lainnya

Lihat Kanal Bandar Lampung →