BREAKING
LAMPUNGINSIGHT Portal Berita Lokal Lampung
Bandar Lampung ⏱️ 1 menit baca

Sengketa Pendudukan Lahan PT Prima Alumga Seluas 261 Hektare oleh Masyarakat Adat Desa Sidang Gunung Tiga, Kabupaten Mesuji

Persoalan pendudukan lahan seluas 261 hektare di wilayah operasional PT Prima Alumga (PT PPA), Kabupaten Mesuji, oleh masyarakat adat Desa Sidang Gunung Tiga hingga kini belum terselesaikan

Aris Munandar
Aris Munandar
Wartawan Lapangan Desk Bandar Lampung • Ed: Aris Munandar
Tayang: Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:40 WIB
👁️ 44 dibaca • 🔄 0 dibagikan
🎙️ Dengarkan Berita AI Voice 0:00 / 2:30
f TG
Sengketa Pendudukan Lahan PT Prima Alumga Seluas 261 Hektare oleh Masyarakat Adat Desa Sidang Gunung Tiga, Kabupaten Mesuji
Foto: Arsip Liputan Lapangan / Dokumentasi Redaksi Hak Cipta Dilindungi
Persoalan pendudukan lahan seluas 261 hektare di wilayah operasional PT Prima Alumga (PT PPA), Kabupaten Mesuji, oleh masyarakat adat Desa Sidang Gunung Tiga hingga kini belum terselesaikan. Masyarakat masih meminta pihak perusahaan memberikan kejelasan mengenai data dan dokumen penerima ganti rugi sebagai dasar penyelesaian permasalahan tersebut. Pihak PT PPA masih dalam proses menghimpun dan memverifikasi data serta dokumen terkait penerima ganti rugi. Dokumen tersebut direncanakan menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan lanjutan pada 13 Oktober 2026. Belum adanya kejelasan administrasi tersebut menyebabkan proses penyelesaian tuntutan masyarakat belum mencapai kesepakatan. Dampak dari sengketa tersebut, kegiatan pemanenan pada lahan seluas 261 hektare masih dihentikan sementara. Terhentinya aktivitas tersebut menghambat kegiatan operasional perusahaan dan dapat menimbulkan kerugian apabila situasi tidak segera diselesaikan. Masyarakat masih menempati lahan sambil menunggu penjelasan resmi dari perusahaan terkait dokumen ganti rugi. Apabila proses pertemuan belum menghasilkan titik temu, situasi tersebut dapat memperpanjang penguasaan lahan dan memicu perselisihan lebih lanjut antara kedua pihak. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat guna mendorong penyelesaian secara musyawarah serta menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Mesuji.

Catatan Redaksi & Hak Jawab:

Pemberitaan ini diproduksi dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Apabila pihak terkait hendak memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab, silakan menghubungi redaksi melalui email resmi [email protected].

Berita Terkait Lainnya

Lihat Kanal Bandar Lampung →