BAKAUHENI, LAMPUNG SELATAN — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menorehkan keberhasilan besar dalam pemberantasan sindikat peredaran narkotika jaringan antar pulau. Sebanyak 50 kilogram sabu kualitas super berhasil digagalkan di Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni saat hendak diseberangkan menuju Pulau Jawa.
Kapolda Lampung dalam konferensi pers di Mapolda menerangkan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas gabungan terhadap satu unit truk boks pendingin yang melintas pada dini hari. Pemeriksaan menggunakan anjing pelacak (K-9) dan pemindaian x-ray mengungkap keberadaan kompartemen baja modifikasi di bawah lantai muatan.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi sindikat narkoba menjadikan Lampung sebagai jalur transit penyelundupan. Penjagaan pintu gerbang Sumatera di Bakauheni diperketat 24 jam penuh," tegas Kapolda Lampung.
Dua orang kurir berinisial AR (34) dan MS (29) warga Pekanbaru berhasil diamankan bersama barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah. Keduanya terancam hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.