BREAKING
LAMPUNGINSIGHT Portal Berita Lokal Lampung
Hukum & Kriminal BREAKING POPULER ⏱️ 1 menit baca

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Lintas Sumatera di Pelabuhan Bakauheni

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama KSKP Bakauheni mengamankan ratusan paket sabu yang disembunyikan di kompartemen rahasia truk ekspedisi logistik.

Rahmat Hidayat
Rahmat Hidayat
Wartawan Lapangan Desk Hukum & Kriminal • Ed: Aris Munandar
Tayang: Rabu, 31 Desember 1969 | 23:50 WIB
👁️ 34.200 dibaca • 🔄 1.850 dibagikan
🎙️ Dengarkan Berita AI Voice 0:00 / 2:30
f TG
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Lintas Sumatera di Pelabuhan Bakauheni
Foto: Arsip Liputan Lapangan / Dokumentasi Redaksi Hak Cipta Dilindungi

BAKAUHENI, LAMPUNG SELATAN — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menorehkan keberhasilan besar dalam pemberantasan sindikat peredaran narkotika jaringan antar pulau. Sebanyak 50 kilogram sabu kualitas super berhasil digagalkan di Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni saat hendak diseberangkan menuju Pulau Jawa.

Kapolda Lampung dalam konferensi pers di Mapolda menerangkan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas gabungan terhadap satu unit truk boks pendingin yang melintas pada dini hari. Pemeriksaan menggunakan anjing pelacak (K-9) dan pemindaian x-ray mengungkap keberadaan kompartemen baja modifikasi di bawah lantai muatan.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi sindikat narkoba menjadikan Lampung sebagai jalur transit penyelundupan. Penjagaan pintu gerbang Sumatera di Bakauheni diperketat 24 jam penuh," tegas Kapolda Lampung.

Dua orang kurir berinisial AR (34) dan MS (29) warga Pekanbaru berhasil diamankan bersama barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah. Keduanya terancam hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Catatan Redaksi & Hak Jawab:

Pemberitaan ini diproduksi dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Apabila pihak terkait hendak memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab, silakan menghubungi redaksi melalui email resmi [email protected].

Berita Terkait Lainnya

Lihat Kanal Hukum & Kriminal →